- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak;
- Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
- Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
- Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
- Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
- Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan;
- Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggran terhadap Undang-Undang perlindugan anak.