Tugas KPAD

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak;
  2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
  3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
  4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
  5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
  6. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan;
  7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggran terhadap Undang-Undang perlindugan anak.

Sebelumnya Berikutnya
Belum Ada Komentar
Beri Komentar
comment url